Struktur Organisasi

a. Pelindung

b. Penasehat

Penasehat adalah dewan yang terdiri dari purna anggota dan anggota kehormatan yang ditetapkan dan diangkat dalam Rapat Umum yang bertugas memberikan saran baik diminta maupun tidak terhadap kepengurusan dalam suatu periode tertentu. Masa  kerja penasehat adalah satu periode kepengurusan.

(Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Satu Bumi BAB VI Pasal 29)

c. Pengurus

Pengurus SATU BUMI adalah anggota penuh yang berada dalam struktur kepengurusan yang disusun oleh ketua terpilih hasil Rapat Umum dan/atau Rapat Umum Istimewa untuk menjalankan kegiatan organisasi dalam satu periode tertentu.

(Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Satu Bumi BAB V Pasal 24)

Kepengurusan tahun 2020/2021

Kepengurusan tahun 2022/2023

Kepengurusan tahun 2023/2024