Ketua Umum 2022/2023

Nama Lengkap : Raynord Rasendriya  

Nomor BUMI : BUMI 22.196

Prodi : Teknik Nuklir

Angkatan : 2019

Fungsi:

  1. Penanggung jawab tertinggi di SATU BUMI
  2. Koordinator antar komponen SATU BUMI yang meliputi Dewan Penasihat, Pengurus Harian, dan anggota lainnya
  3. Pengawas pelaksanaan seluruh kegiatan di SATU BUMI
  4. Koordinator potensi SAR SATU BUMI
  5. Penyelenggara pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti
  6. Bersama pengurus inti menjadi penyusun instrumen evaluasi, pemantauan, dan operasional kepengurusan SATU BUMI 

Tugas:

  1. Membuat kebijakan yang berhubungan dengan keberlangsungan anggota dan organisasi SATU BUMI
  2. Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala
  3. Mengoordinir pengurus harian dalam melaksanakan tugas
  4. Menetapkan, memonitor, serta mengevaluasi program kerja secara berkala
  5. Menetapkan delegasi anggota SATU BUMI untuk potensi SAR
  6. Menindaklanjuti usulan Dewan Penasihat
  7. Menjalin hubungan aktif dengan purna anggota SATU BUMI
  8. Menyelenggarakan pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti
  9. Bersama pengurus inti menyusun instrumentasi evaluasi, pemantauan, dan operasional kepengurusan SATU BUMI

Wewenang:

  1. Bersama pengurus inti mengangkat dan memberhentikan staf di bawahnya
  2. Bersama pengurus inti menetapkan kebijakan di SATU BUMI
  3. Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari bidang-bidang di bawahnya
  4. Melakukan penempatan anggota penuh ke dalam struktur kepengurusan yang direkomendasikan dalam Rapat Umum dan/atau Rapat Umum Istimewa
  5. Menyetujui kurikulum SATU BUMI
  6. Bersama pengurus inti menerapkan dan mengevaluasi instrumen yang telah disusun

Pertanggungjawaban:

Bersama pengurus inti bertanggung jawab kepada Rapat Umum dan/atau Rapat Umum Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published.