Kepala Bidang Intern 2022/2023

Nama lengkap           : Athena Edelweiss Anugerah

Nomor BUMI             : BUMI 22.202

Prodi                         : Teknik Nuklir

Angkatan                   : 2019

Fungsi:

  1. Koordinator kegiatan SATU BUMI selain yang berhubungan dengan alam
  2. Penghubung antara divisi di bawahnya dengan pengurus inti
  3. Koordinator kerumahtanggaan SATU BUMI
  4. Penyelenggara pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti
  5. Bersama pengurus inti menjadi penyusun instrumen evaluasi, pemantauan, dan operasional kepengurusan SATU BUMI 
  6. Penanggung jawab kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat
  7. Penanggung jawab kegiatan penelitian SATU BUMI

Tugas:

  1. Mengoordinir kegiatan SATU BUMI selain yang berhubungan dengan alam
  2. Memonitor dan mengevaluasi divisi di bawahnya
  3. Menggerakkan anggota SATU BUMI dalam mengurus kerumahtanggaan SATU BUMI
  4. Menyelenggarakan pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti
  5. Melakukan pembaharuan data anggota SATU BUMI
  6. Bersama pengurus inti menyusun instrumentasi evaluasi, pemantauan, dan operasional kepengurusan SATU BUMI
  7. Bersama kepala divisi dibawahnya merancang dan menyelenggarakan kegiatan sosial masyarakat
  8. Mendampingi anggota SATU BUMI yang melaksanakan penelitian
  9. Membantu anggota SATU BUMI yang melaksanakan penelitian dalam pencarian dosen pembimbing dan sarana prasarana

Wewenang:

  1. Membuat kebijakan di bidang kerumahtanggaan SATU BUMI
  2. Bersama pengurus inti membuat kebijakan di SATU BUMI
  3. Memberi izin kegiatan selain yang berhubungan dengan alam
  4. Menetapkan fungsi, tugas, dan wewenang staf intern
  5. Bersama pengurus inti menerapkan dan mengevaluasi instrumen yang telah disusun
  6. Membuat kebijakan dalam kegiatan sosial masyarakat
  7. Menyusun kepanitiaan dalam kegiatan sosial masyarakat
  8. Menentukan fungsi, tugas, dan wewenang staf sosial masyarakat
  9. Menentukan diterima atau tidaknya penelitian yang diajukan anggota SATU BUMI
  10. Membatalkan kegiatan penelitian jika tidak memungkinkan
  11. Menentukan pendamping penelitian dari pengurus SATU BUMI

Pertanggungjawaban:

Bersama pengurus inti bertanggung jawab kepada Rapat Umum dan/atau Rapat Umum Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published.