Kepala Bidang Intern

Nama lengkap      : Mulat Kahanan

Nomor BUMI        : BUMI 20.194

Prodi                     : Teknik Nuklir

Angkatan               : 2018

Fungsi:

  1. Koordinator kegiatan SATU BUMI selain yang berhubungan dengan alam
  2. Penghubung antara divisi di bawahnya dengan pengurus inti
  3. Koordinator kerumahtanggaan SATU BUMI
  4. Penyelenggara pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti

Tugas:

  1. Mengoordinasi kegiatan SATU BUMI selain yang berhubungan dengan alam 
  2. Memonitor dan mengevaluasi divisi di bawahnya
  3. Menggerakkan anggota SATU BUMI dalam mengurus kerumahtanggaan SATU BUMI
  4. Menyelenggarakan pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti
  5. Melakukan pembaharuan data anggota SATU BUMI

Wewenang:

  1. Membuat kebijakan di bidang kerumahtanggaan SATU BUMI
  2. Membuat kebijakan di SATU BUMI bersama pengurus inti
  3. Memberi izin kegiatan selain yang berhubungan dengan alam
  4. Menetapkan fungsi, tugas, dan wewenang staf intern
  5. Menyusun kurikulum sesuai kebutuhan

Pertanggungjawaban:

Bersama pengurus inti bertanggung jawab ke Rapat Umum dan/atau Rapat Umum Isimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published.