Nama lengkap : Mulat Kahanan
Nomor BUMI : BUMI 20.194
Prodi : Teknik Nuklir
Angkatan : 2018
Fungsi:
- Koordinator kegiatan SATU BUMI selain yang berhubungan dengan alam
- Penghubung antara divisi di bawahnya dengan pengurus inti
- Koordinator kerumahtanggaan SATU BUMI
- Penyelenggara pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti
Tugas:
- Mengoordinasi kegiatan SATU BUMI selain yang berhubungan dengan alam
- Memonitor dan mengevaluasi divisi di bawahnya
- Menggerakkan anggota SATU BUMI dalam mengurus kerumahtanggaan SATU BUMI
- Menyelenggarakan pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti
- Melakukan pembaharuan data anggota SATU BUMI
Wewenang:
- Membuat kebijakan di bidang kerumahtanggaan SATU BUMI
- Membuat kebijakan di SATU BUMI bersama pengurus inti
- Memberi izin kegiatan selain yang berhubungan dengan alam
- Menetapkan fungsi, tugas, dan wewenang staf intern
- Menyusun kurikulum sesuai kebutuhan
Pertanggungjawaban:
Bersama pengurus inti bertanggung jawab ke Rapat Umum dan/atau Rapat Umum Isimewa