Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan

Nama lengkap           : Awwal Ainur

Nomor BUMI             : BUMI 22.205

Prodi                         : Teknik Nuklir

Angkatan                   : 2019

Fungsi:

  1. Penyusun kurikulum dan Standard Operating Procedure (SOP) pendidikan kemapalaan setiap divisi dalam SATU BUMI.
  2. Koordinator kegiatan penelitian dan pengembangan.

Tugas:

  1. Mengkaji kurikulum setiap divisi dalam SATU BUMI
  2. Mengkaji Standard Operating Procedure (SOP) pendidikan kemapalaan setiap divisi dalam SATU BUMI
  3. Mewadahi penelitian dan pengembangan.

Wewenang:

  1. Mengubah dan menetapkan izin Standard Operating Procedure (SOP) dan kurikulum atas persetujuan Ketua Umum SATU BUMI
  2. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dan kurikulum yang diperlukan
  3. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pertanggungjawaban:

Bidang Penelitian dan Pengembangan bertanggung jawab kepada kepala bidang ekstern

Leave a Reply

Your email address will not be published.