Nama Lengkap : Raynord Rasendriya
Nomor BUMI : BUMI 22.196
Prodi : Teknik Nuklir
Angkatan : 2019
Fungsi:
- Penanggung jawab tertinggi di SATU BUMI
- Koordinator antar komponen SATU BUMI yang meliputi Dewan Penasihat, Pengurus Harian, dan anggota lainnya
- Pengawas pelaksanaan seluruh kegiatan di SATU BUMI
- Koordinator potensi SAR SATU BUMI
- Penyelenggara pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti
- Bersama pengurus inti menjadi penyusun instrumen evaluasi, pemantauan, dan operasional kepengurusan SATU BUMI
Tugas:
- Membuat kebijakan yang berhubungan dengan keberlangsungan anggota dan organisasi SATU BUMI
- Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala
- Mengoordinir pengurus harian dalam melaksanakan tugas
- Menetapkan, memonitor, serta mengevaluasi program kerja secara berkala
- Menetapkan delegasi anggota SATU BUMI untuk potensi SAR
- Menindaklanjuti usulan Dewan Penasihat
- Menjalin hubungan aktif dengan purna anggota SATU BUMI
- Menyelenggarakan pendidikan SATU BUMI bersama pengurus inti
- Bersama pengurus inti menyusun instrumentasi evaluasi, pemantauan, dan operasional kepengurusan SATU BUMI
Wewenang:
- Bersama pengurus inti mengangkat dan memberhentikan staf di bawahnya
- Bersama pengurus inti menetapkan kebijakan di SATU BUMI
- Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari bidang-bidang di bawahnya
- Melakukan penempatan anggota penuh ke dalam struktur kepengurusan yang direkomendasikan dalam Rapat Umum dan/atau Rapat Umum Istimewa
- Menyetujui kurikulum SATU BUMI
- Bersama pengurus inti menerapkan dan mengevaluasi instrumen yang telah disusun
Pertanggungjawaban:
Bersama pengurus inti bertanggung jawab kepada Rapat Umum dan/atau Rapat Umum Istimewa