a. Pelindung
b. Penasehat
Penasehat adalah dewan yang terdiri dari purna anggota dan anggota kehormatan yang ditetapkan dan diangkat dalam Rapat Umum yang bertugas memberikan saran baik diminta maupun tidak terhadap kepengurusan dalam suatu periode tertentu. Masa kerja penasehat adalah satu periode kepengurusan.
(Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Satu Bumi BAB VI Pasal 29)
c. Pengurus
Pengurus SATU BUMI adalah anggota penuh yang berada dalam struktur kepengurusan yang disusun oleh ketua terpilih hasil Rapat Umum dan/atau Rapat Umum Istimewa untuk menjalankan kegiatan organisasi dalam satu periode tertentu.
(Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Satu Bumi BAB V Pasal 24)